Kuantan Singingi (Aknet.Com) dewasa ini mencari pekerjaan sangatlah sulit. ini disebakan oleh banyaknya saingan dalam mengikuti tes baik dari Lowongan swasta maupun Negeri. terkadang sebagian masyarakat dengan susah payah bermodalkan ekonomi yang pas-pasan ingin mencoba mengikuti tes yang diadakan, namun hasilnya selalu mengecewakan. sehingga terjadi keputusasaan masyarakat tersebut. dari akumulasi kekecewaan maka banyak masyarakat yang menganggur.
Melihat fenomena inilah maka suatu wadah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengadakan gugatan atau tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten sebagaimana dilansir oleh Riau Pos.
" Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari kalangan pelamar umum yang direkrut Pemkab Kuantan Singingi tahun 2009 lalu di-PTUN-kan oleh LSM Permata Kuansing. Salah satu tuntutannya meminta Pemerintah Kabupaten mencatat SK pengangkatan CPNS
Senin (18/1) kemarin, digelar sidang gugatan pendahuluan di PTUN Pekanbaru. Persidangan itu menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuansing Drs Muharman MPd. ‘’Ini baru sidang pendahuluan saja. Sidang akan dilanjutkan pekan depan,’’ kata Muharnis MS SH selaku tim Pengacara Pemkab Kuansing kepada Riau Pos, Kamis (21/1) di kantor bupati.
Persoalan perekrutan CPNS dari kalangan pelamar umum 2009 lalu memang sempat menjadi topik pembicaraan utama di tengah masyarakat Kabupaten Kuansing. Pasalnya, mereka menilai, perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Kuansing tersebut ditemukan banyak keganjilan yang mencurigakan.
Persoalan perekrutan CPNS dari kalangan pelamar umum 2009 lalu memang sempat menjadi topik pembicaraan utama di tengah masyarakat Kabupaten Kuansing. Pasalnya, mereka menilai, perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Kuansing tersebut ditemukan banyak keganjilan yang mencurigakan.
Nilai yang diraih peserta yang lulus dengan yang tidak lulus berbeda dari data yang dimiliki BKD Kuansing dengan data kelulusan yang dipublikasikan Lembaga Managemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LMFEUI) yang diumumkan dalam situs resminya via internet, sehari setelah Pemkab Kuansing mengumumkannya.
Namun beberapakali pula, Pemkab Kuansing melalui BKD menerangkannya kepada publik. Kepala BKD Kuansing Drs Muharman MPd yang ditemui Riau Pos di kantor bupati secara terpisah, tidak menapik adanya sidang gugatan yang diajukan sebuah lembaga swadaya masyarakat Kuansing tersebut ke PTUN Pekanbaru terkait perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Kuansing 2009. ‘’Memang ada masuk gugatan ke PTUN Pekanbaru. Ini hal yang biasa,’’ kata Muharman.
Dalam gugatan yang dilayangkan lembaga swadaya masyarakat tersebut, lanjut Muharman, tidak terlihat subtansi yang digugat. Namun salah satu yang menjadi gugatannya ke PTUN adalah pembatalan SK Bupati Kuansing tentang CPNS tersebut. ‘’Inikan baru sidang pendahuluan, dan proses pengangkatan CPNS tetap berlanjut. Tapi kalau majelis hakim memenangkan mereka nanti akan dilakukan perubahan,’’ ujarnya.
BKD, kata Muharman, sesuai dengan prosedur telah mengumumkan data kelulusan CPNS yang mereka terima dari LMFEUI selaku pemeriksa kelulusan CPNS. ‘’Sehingga, kalau pun ada gugatan tersebut, sebetulnya dialamatkan ke LMFEUI tersebut. Karena data yang diumumkan tersebut, diterima dari mereka,’’ ujarnya.
Pemkab menggunakan UI sebagai lembaga independen pemeriksa kelulusan, untuk menggunakan standar kelulusan yang menjadi tolok ukur. Padahal, penentuan kelulusan sebetulnya tetap menjadi kewenangan daerah. ‘’Tetapi karena kita tidak memiliki standar kelulusan, kita gunakan UI,’’ terangnya.
Persoalan CPNS 2009 ini tetap berjalan. Saat ini, Pemkab melalui BKD sudah mengusulkan ke BKN untuk pengangkatan dan NIP CPNS. Masa PNS mereka, akan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per Februari 2010. Namun SK PNS mereka baru akan dibagikan awal Maret 2010 mendatang.(nto) "
Namun beberapakali pula, Pemkab Kuansing melalui BKD menerangkannya kepada publik. Kepala BKD Kuansing Drs Muharman MPd yang ditemui Riau Pos di kantor bupati secara terpisah, tidak menapik adanya sidang gugatan yang diajukan sebuah lembaga swadaya masyarakat Kuansing tersebut ke PTUN Pekanbaru terkait perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Kuansing 2009. ‘’Memang ada masuk gugatan ke PTUN Pekanbaru. Ini hal yang biasa,’’ kata Muharman.
Dalam gugatan yang dilayangkan lembaga swadaya masyarakat tersebut, lanjut Muharman, tidak terlihat subtansi yang digugat. Namun salah satu yang menjadi gugatannya ke PTUN adalah pembatalan SK Bupati Kuansing tentang CPNS tersebut. ‘’Inikan baru sidang pendahuluan, dan proses pengangkatan CPNS tetap berlanjut. Tapi kalau majelis hakim memenangkan mereka nanti akan dilakukan perubahan,’’ ujarnya.
BKD, kata Muharman, sesuai dengan prosedur telah mengumumkan data kelulusan CPNS yang mereka terima dari LMFEUI selaku pemeriksa kelulusan CPNS. ‘’Sehingga, kalau pun ada gugatan tersebut, sebetulnya dialamatkan ke LMFEUI tersebut. Karena data yang diumumkan tersebut, diterima dari mereka,’’ ujarnya.
Pemkab menggunakan UI sebagai lembaga independen pemeriksa kelulusan, untuk menggunakan standar kelulusan yang menjadi tolok ukur. Padahal, penentuan kelulusan sebetulnya tetap menjadi kewenangan daerah. ‘’Tetapi karena kita tidak memiliki standar kelulusan, kita gunakan UI,’’ terangnya.
Persoalan CPNS 2009 ini tetap berjalan. Saat ini, Pemkab melalui BKD sudah mengusulkan ke BKN untuk pengangkatan dan NIP CPNS. Masa PNS mereka, akan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per Februari 2010. Namun SK PNS mereka baru akan dibagikan awal Maret 2010 mendatang.(nto) "
Sumber : Riau Pos ( Laporan DESRIANDI CANDRA, Teluk Kuantan desriandicandra@riaupos.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar